KBLI: 46441 PERDAGANGAN BESAR OBAT FARMASI
Sistem Manajemen Usaha Dalam Kegiatan Perdagangan Besar Farmasi
Hal yang harus diperhatikan dalam menjalankan bisnis di bidang farmasi:
- PBF Pusat dan PBF Cabang harus melaksanaan pengadaan, penyimpanan dan penyaluran Obat dan/atau Bahan Obat sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) dengan berpedoman kepada CDOB.
- . PBF Pusat dan PBF Cabang wajib melaksanakan dokumentasi pengadaan,
penyimpanan, dan penyaluran dengan mengikuti pedoman CDOB dan dapat dilaksanakan secara elektronik. - PBF wajib memperbaharui SOP secara rutin dan berkala sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan. - PBF Pusat dan PBF Cabang wajib menyampaikan laporan kegiatan usahanya secara rutin dan berkala dan dilaksanakan secara elektronik yang meliputi:
1) Laporan kegiatan penerimaan dan
penyaluran Obat dan/atau Bahan Obat
setiap triwulan, dan
2) Laporan kegiatan penerimaan dan
penyaluran narkotika, psikotropika,
dan/atau prekursor farmasi setiap bulan.
Ditandaiizin cdob, izin pbf, pbf pedagang besar farmasi, syarat pbf