KBLI: 46441 PERDAGANGAN BESAR OBAT FARMASI ​

Sistem Manajemen Usaha Dalam Kegiatan Perdagangan Besar Farmasi

Hal yang harus diperhatikan dalam menjalankan bisnis di bidang farmasi:

  1. PBF Pusat dan PBF Cabang harus melaksanaan pengadaan, penyimpanan dan penyaluran Obat dan/atau Bahan Obat sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) dengan berpedoman kepada CDOB.
  2. . PBF Pusat dan PBF Cabang wajib melaksanakan dokumentasi pengadaan,
    penyimpanan, dan penyaluran dengan mengikuti pedoman CDOB dan dapat dilaksanakan secara elektronik.
  3. PBF wajib memperbaharui SOP secara rutin dan berkala sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan.
  4. PBF Pusat dan PBF Cabang wajib menyampaikan laporan kegiatan usahanya secara rutin dan berkala dan dilaksanakan secara elektronik yang meliputi:
    1) Laporan kegiatan penerimaan dan
    penyaluran Obat dan/atau Bahan Obat
    setiap triwulan, dan
    2) Laporan kegiatan penerimaan dan
    penyaluran narkotika, psikotropika,
    dan/atau prekursor farmasi setiap bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *