Industri farmasi merupakan penentu dalam menjamin ketersediaan obat yang bermutu. Untuk memproduksi dan mendistibusikan obat ke pelanggan, setiap industri farmasi harus mengikuti panduan Cara pembuatan Obat yang Baik (CPOB) agar dapat menjamin dan menghasilkan produk obat yang bermutu.
Produk obat yang bermutu tidak hanya ditentukan berdasarkan pemeriksaan produk akhir saja, akan tetapi setiap proses produksi obat, mulai dari penyiapan bahan baku, bahan kemas, proses pembuatan, pengemasan hingga bangunan dan personil harus mengikuti Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
CPOB sendiri memiliki 12 aspek penting yang harus dipenuhi oleh industri farmasi. Berikut di bawah ini akan dijelaskan mengenai kedua belas aspek tersebut dan perbedaannya antara CPOB:2012 dan CPOB:2018.
Pengertian CPOB
CPOB adalah tata cara pembuatan obat yang baik, yang merupakan pedoman wajib bagi semua industri farmasi, agar menghasilkan produk yang berkhasiat, aman, dan bermutu.CPOB tidak hanya mengatur aspek produksi, akan tetapi juga pengendalian mutu obat. Hal ini dikarenakan pengendalian mutu yang menyeluruh sangatlah penting untuk dilakukan agar produk obat yang dihasilkan tidak hanya sekedar lulus dari serangkaian pengujian, tetapi yang lebih penting adalah bahwa mutu harus dibentuk ke dalam produk tersebut (to build quality into the product).
Tujuan CPOB
Sampai saat ini CPOB menjadi pedoman dan acuan yang wajib dipenuhi oleh seluruh industri farmasi di Indonesia dalam melakukan kegiatan bisnisnya. Berikut ini adalah tujuan diperlukannya CPOB dalam sebuah industri farmasi:
- Menjamin obat dibuat secara konsisten.
- Memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
- Obat yang dibuat sesuai dengan peruntukan obat tersebut (tujuan penggunaanya).