legalitas cdob

CDOB dalam dunia farmasi

Semua pihak yang terlibat dalam proses distribusi Obat dan atau Bahan Obat harus menerapkan prinsip kehati-hatian (due diligence) dengan mematuhi prinsip CDOB (Cara Distribusi Obat yang Baik), misalnya dalam prosedur yang terkait dengan kemampuan telusur dan identifikasi risiko.

 

Tujuan CDOB (Cara Distribusi Obat yang Baik) adalah untuk menjamin dan memastikan bahwa distribusi/ penyluran obat/bahan sesuai dengan persyaratan dan tujuan penggunaannya. Selain itu juga berupaya untuk mengantisipasi pemalsuan obat dan / atau bahan obat serta beredarnya obat palsu yang dapat merugikan dan/atau bahkan berisiko timbulnya korban jiwa.

Pengertian

Cara Distribusi Obat yang Baik, yang biasa disingkat CDOB, adalah cara distribusi/ penyaluran obat dan/ atau bahan obat yang bertujuan memastikan mutu sepanjang jalur distribusi/penyaluran sesuai persyaratan dan tujuan penggunaannya

Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi (Mis. vaksin; dll.), yang digunakan untuk memengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia. Sedangkan Bahan Obat adalah bahan, baik yang berkhasiat maupun tidak berkhasiat yang digunakan dalam pengolahan obat dengan standar dan mutu sebagai bahan baku farmasi termasuk baku pembanding.

Obat Palsu adalah Obat yang diproduksi oleh yang tidak berhak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau produksi obat dengan penandaan yang meniru identitas obat lain yang telah memiliki izin edar.

Pihak yang terlibat

Beberapa pihak utama yang terlibat dalam CDOB adalah produsen obat, Pedagang Besar Farmasi (PBF), Instalasi Farmasi, Apotek, Rumah Sakit, Toko Obat, dll. Semua pihak diartikan tidak terbatas pada institusi yang disebutkan; namun termasuk juga pihak yang bekerja sama; misalnya : transporter; dll.

Pedagang Besar Farmasi, yang selanjutnya disingkat PBF, adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Instalasi Sediaan Farmasi adalah sarana yang digunakan untuk mendistribusikan atau menyalurkan Sediaan Farmasi milik pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

Apotek adalah suatu tempat tertentu untuk melakukan pekerjaan kefarmasian dan penyerahan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *